Umat Islam di Kabupaten Karanganyar kini dapat memanfaatkan teknologi digital Quick Response Indonesia Standar (QRIS) untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Digitalisasi pembayaran ZISWAF tersebut merupakan sinergi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Solo bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar.
Adapun QRIS merupakan standar QR Code pembayaran yang dikembangkan oleh BI dalam mempermudah transaksi nontunai.
Masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) cukup memindai barcode dan dapat langsung melakukan transaksi melalui ponsel dengan mudah dan aman.
Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengemukakan QRIS merupakan salah satu inovasi yang mempermudah umat untuk menyalurkan dananya tanpa kontak fisik, sehingga pelaksanaan ibadah itu dapat dilakukan secara cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
“Tujuan penggunaan teknologi ini untuk mempermudah orang berbuat baik, dalam hal ini ketika ingin berzakat, infak, atau sedekah,” ujar Joko saat sosialisasi di Aula Masjid Agung Karanganyar, Selasa, 30 Agustus 2022.
Penggunaan QRIS, menurut Joko, dapat mempermudah petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas ketika akan menghimpun dana zakat.
UPZ ini dibentuk di setiap kecamatan dengan harapan pendapatan Baznas Kabupaten Karanganyar itu dapat meningkat dan penyalurannya dapat tepat sasaran.
“Dengan QRIS ini, para UPZ kalau mau mengajak orang berzakat, infak, dan sedekah tinggal fotonya barcode tadi atau QRIS dikirim ke grup WhatsApp, di mana saja, dan kapan saja bisa,” kata dia.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sambutannya mengatakan selama ini sumber utama perolehan dana Baznas Kabupaten Karanganyar adalah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu, yaitu zakat/infak/sedekah yang diambil 2,5 persen dari gaji para pegawai itu.
“Ini memang sumber utamanya dari dana PNS (pegawai negeri sipil), sebab di Kabupaten Karanganya ini PNS wajib hukumnya (untuk berzakat), jadi dari gaji itu diambil 2,5 persen dan itu diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar,” ujar Juliyatmono.
Sedangkan sumber lain dana yang dihimpun Baznas Kabupaten Karanganyar di antaranya dana zakat, infak, dan sedekah dari masjid-masjid di wilayah itu.