Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki.

“Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR.

Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR,” katanya menanggapi permintaan beberapa kalangan untuk menuangkan aturan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Anindito sebelumnya mengemukakan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik sebagaimana yang dijalankan sekarang justru menghambat upaya untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru.

“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi ditujukan untuk menjamin kualitas sedangkan pemberian tunjangan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Karena sertifikasi dijadikan sebagai syarat pemberian tunjangan, ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum bisa mendapat tunjangan.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru,” katanya.

Dia menjelaskan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Menurut dia, ketentuan mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi guru sudah ada dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Mekanisme yang lebih spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru, ia mengatakan, nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.

Related Posts

SPKLU Adalah Masa Depan! Ini Bedanya dengan SPLU + Lokasi Terdekat

SPKLU Adalah Masa Depan! Ini Bedanya dengan SPLU + Lokasi Terdekat

Tren mobil listrik di Indonesia makin naik daun. Dukungan pemerintah terus mengalir, termasuk lewat pembangunan SPKLU Adalah untuk memudahkan pengisian daya. Bukan cuma di pusat kota, SPKLU…

Teknik Promosi Digital untuk Brand Awareness

Teknik Promosi Digital untuk Brand Awareness

Di era serba online, teknik promosi digital menjadi salah satu strategi utama bagi bisnis yang ingin meningkatkan brand awareness. Berbeda dengan pemasaran tradisional, promosi digital menawarkan fleksibilitas,…

Cara Memaksimalkan Efisiensi Sistem Solar Panel Anda Sepanjang Tahun

Cara Memaksimalkan Efisiensi Sistem Solar Panel Anda Sepanjang Tahun

Memasang solar panel di atap rumah adalah sebuah langkah cerdas, seolah-olah Anda telah menanam pohon uang yang berbuah listrik bersih setiap hari. Namun, seperti pohon pada umumnya,…

Pembuatan Komponen Lokal Laptop Merah Putih Dimulai dari Casing

Konsorsium perguruan tinggi mengaku tidak mendapatkan dana khusus untuk pengembangan komponen lokal bagi laptop Merah Putih.

Kompetisi Innovillage untuk Mahasiswa Kembali Digelar Tahun Ini, Simak Tenggat Proposalnya

Membuka untuk mahasiswa se-Indonesia, panitia Innovillage 2022 menyiapkan total pendanaan Rp 2,5 miliar bagi 150 proyek sosial di 150 desa.

Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *